Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"

Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.


Pendapat tentang kewajiban sebagai warga negara indonesia :

Sebagai warga indonesia yang baik. kita wabjib menghormati seksama. suku dan budaya adalah milik kita sebagai warga indonesia. maka dari itu kita wajib menjaga, menghargai dan menghormati. dan ikut serta dalam melestarikan itu semua. dan menjadikan contoh yang baik untuk generasi kita dan setelahnya. 

kita wajib mengikuti hukum dan norma beragama. bukan sebagai sarana perdebatan karena setiap manusia memiliki hak dalam beragama. dari situ marilah kita menjaga dan menghormati agama yang ada di indonesia.

Komentar

Postingan Populer